Survey produk Santri untuk pengajuan P-IRT bersama Dinas Kesehatan Bondowoso

BONDOWOSO – Pada hari Jum’at, 11 Maret 2022 jam 13:20-Selesai. Pondok Pesantren Salafiyah Abuzairi mengadakan agenda acara bersama Dinas Kesehatan dalam rangka “Survey Produk Pengajuan PIRT” setelah proses pembinaan bersama CV Adeeva Group kemarin serta menindaklanjuti pelegalan produk santri yang sudah dibuat. Kehadiran Dinas Kesehatan disambut baik oleh KH. Muhammad Holid dan Ibunda Nyai Bahdatul Nur Laili serta di meriahkan dengan penampilan musik kontemporer yaitu Daul Dug Dug Maha Guru untuk menyambut para tamu tersebut.

Bapak Andy, salah satu anggota Dinas Kesehatan melakukan survei produk yang ditemani oleh Lr. Achmad Taufiq, kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan singkat oleh Dinas Kesehatan untuk pembuatan P-IRT di Aula pesantren.

“Setelah melakukan peninjauan produk nanti akan dilanjutkan dengan penyuluhan dan 3 pemateri lainnya. Saya kira produknya masih menggunakan plastik ons-an ternyata sudah pakai standing pouch lengkap sama stikernya dan sepertinya kompetitor akan kalah dengan pondok pesantren ini yang berhasil membina santrinya dalam bisnis UMKM sehingga nantinya menjadi santripreneur. Akan tetapi, problematika saat ini terletak pada pemasarannya. Tapi karena santri Do’anya lebih kuat, jadi berusahalah untuk konsisten dan menjaga loyalitas kalian pada pesantren.” Ucap Bapak Andy.

Setelah melakukan peninjauan produk, Bapak Andy menyampaikan sedikit materi mengenai proses pembuatan P-IRT dan apa saja makanan yang harus menggunakan PIRT. Beliau juga sangat terkejut dengan kehadiran produk santri yang dinilai sudah sangat bagus dan pantas dipasarkan.

Bapak Andy melanjutkan, “PIRT itu akan berubah tergantung pada bahan dasar dan standing pouch. Jadi kalau misalkan satu orang membuat beberapa produk dari bahan dasar yang sama misalkan bahan dasarnya tepung, itu tetap satu PIRT. Dan untuk logo halal MUI atau Majelis Ulama Indonesia tidak bisa langsung ditempelkan pada kemasan karena harus diajukan terlebih dahulu kecuali label halal biasa. Boleh juga mem P-IRT kan makanan yang nge-repact atau kemas ulang tapi tempat kulakannya juga sudah memiliki P-IRT. Dan peng-repact harus bekerja sama dengan produsen.” Tutupnya.

Penulis: Rinal MahbubahEditor: Adi Fathur Razi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *