Dikutip dari Syarah Kitab Fathul Qorib tentang hukum pemakaian emas dan perak. Kebanyakan umat muslim tidak mengetahui bagaimana hukum memakai benda yang terbuat dari emas dan perak. pada bab ini kita menjelaskan sebagaimana menurut kacamata syariat islam. Diantara benda itu ada yang terbuat dari emas dan perak seperti perabotan rumah tangga, aksesoris, pakaian dll. Seperti yang kita ketahui emas (Au) dan perak (Ag) adalah suatu logam mulia, Sedangkan yang dimaksud dengan Logam mulia ialah logam yang tahan terhadap korosi maupun oksidasi. Nah, menilik dari sifatnya tersebut, tak ayal logam mulia itu dikategorikan langka. Nah, dari sini mari kita bahas bagaimana hukum pemakaian emas dan perak itu ?
Pengarang Syarah Kitab Fathul Qarib Muhammad bin Qosim Al-Ghozi mengatakan tidak diperbolehkannya menggunakan emas dan perak bagi laki-laki dan perempuan, kecuali dalam keadaan darurat. Diantaranya digunakan sebagai alat makan, minum, dan lainnya. Sebagaimana diharamkan menyimpannya, dan boleh menggunakannya selama ada dalil shohih.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
” Janganlah kamu minum dengan gelas (yang terbuat) dari emas dan perak, dan jangan pula kamu makan pada piring yang terbuat dari emas dan perak, karena sesungguhnya yang seperti itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan buat kamu di akhirat. ” (Mutafaqun Alaih)
Diharamkan juga menggunakan perabotan yang disepuh (dipoles) dengan emas atau perak, jika terdapat suatu sepuhan itu terpisah ketika dibakar diatas api. Akan tetapi, diperbolehkan menggunakan perabotan yang terbuat selain dari emas dan perak seperti logam mulia lain, Misalnya logam yakut. Selain itu, haram menggunakan tambalan dari perak yang diperkirakan lebih banyak tambalan daripada benda yang ditambal secara umum untuk hiasan, apabila tambalan itu banyak karena ada kebutuhan maka boleh disertai hukum makruh, atau jika ada tambalannya sedikit maka tidak makruh. Sedang untuk tambalan dengan emas secara mutlak dihukumi haram menurut pendapat golongan imam Nawawi.
Kemudian mengenai aksesoris yang terbuat dari emas, seperti cincin, kalung dan lainnya untuk lelaki mutlak diharamkan. sebagaimana riwayat hadist berikut :
أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي (رواه ابو داود)
”Bahwasanya ia mendengar Ali bin Abu Thalib ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah mangambil sutera lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: “Sesugguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki.” (H.R Abu Daud)
Jadi sahabat sekalian !, menggunakan emas dan perak itu tidak diperbolehkan kecuali adanya kebutuhan hajat saja. Apabila digunakan untuk selainnya seperti kebanyakan para sulthon/raja yang royal kehidupannya, Piring terbuat dari emas, gelas minum dari perak, dan semua perabotan dan pakaiannya terbuat dari keduanya, tentu sudah jelas diharamkan didalam keterangan musonnif diatas.
Wallahu A’lam