Penyamakan Kulit Bangkai menurut pandangan Islam

Pada umumnya bangkai hewan dikenal sebagai barang yang haram untuk dikonsumsi, hal ini terjadi dikarenakan minimnya pengetahuan komunitas awam tentang sisi manfaat dari bangkai sebenarnya. Padahal ada bangkai yang halal untuk dikonsumsi dan ada manfaat dari penyamakan bangkai hewan itu sendiri. Akibat dari pemahaman yang dinilai sempit dalam menghukumi bangkai tersebut, kita akan mengulas tentang apa saja manfaat bangkai hewan itu dengan mengunggah keterangan dari Syarah kitab Fathul Qorib.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

‎أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).

Kehalalan bangkai terletak pada 2 macam hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang, Selain hewan tersebut dilarang jika tidak disembelih atas nama Allah. Dari kutipan Syarah Fathul Qarib yang disebut bangkai ialah :
(الميتة أريد بها الزائلة الحياة بغير ذكاة شرعية)
” Bangkai ialah sesuatu yang dikehendaki tiadanya kehidupan tanpa penyembelihan secara syariat “
Yang disebut bangkai juga, yaitu janin yang dikandung induknya apabila mati seketika diperut nya tanpa disembelih secara syariat, maka disebut bangkai pula.

Selanjutnya, mari kita bahas tentang penyamakan kulit hewan. Yang disebut dengan penyamakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penyamakan adalah proses, cara, perbuatan menyamak. Sedangkan penyamakan yang dimaksud disini adalah menghilangkan lebih-lebih (sesuatu yang melekat) pada kulit dari sesuatu yang dapat membusukkannya, seperti darah, lendir, dan lainnya.

Kulit bangkai semuanya boleh disamak, baik kulit hewan yang bisa dikonsumsi ataupun lainnya, terkecuali kulit anjing dan babi atau keturunannya, meskipun persilangan dari salah satunya dengan hewan yang suci, maka tetap tidak dapat mensucikannya. Karena pada dasarnya anjing dan babi merupakan hewan yang haram dimakan. Dalam Ayat Al Qur’an surah Al-Baqarah diterangkan :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah: 173)

Menyamak kulit itu sama halnya dengan membersihkannya dari benda yang terkena najis. namun cara untuk menyamak disini memiliki proses yang berbeda. Adapun cara memproses penyamakan kulit agar bisa dimanfaatkan, yaitu dengan cara membersihkan lebihnya kulit menggunakan bahan yang bersifat asam, seperti daun afsin atau bahan kimia lain yang bersifat asam. Sehingga tidak terjadilah pembusukan ketika dalam proses penyamakan (menjadi kering dan memadat). Salah satu manfaat penyamakan kulit diantaranya sebagai bahan produksi tas, dompet, sepatu, dan lainnya.

Wallahu A’lam

Penulis: Rasya Putra Huzair dan Welza Aprilianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *